Sidang Perdana Setya Novanto Digelar Hari Ini

Rabu, 13/12/2017 10:05 WIB

Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa.

Pada agenda sidang hari ini jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan kepada Ketua Umum Partai Golkar ini. 

Banyak yang berpendapat termasuk Pimpinan KPK, jika dakwaan Setya Novanto telah dibacakan maka sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu gugur dengan sendirinya.

Hal itu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Setya ditetapkan tersangka lantaran diduga mengatur agar proyek e-KTP disetujui oleh anggota-anggota DPR dan mengatur pemenang proyek.

Dari total anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, Setya diduga mendapat jatah sebanyak 11 persen dari nilai proyek atau setara dengan Rp 574 miliar.

Akibat perbuatannya dan para tersangka kasus korupsi e-KTP lainnya, negara menderita kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung