Rabu, 13/12/2017 10:05 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa.
Pada agenda sidang hari ini jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan kepada Ketua Umum Partai Golkar ini.
Banyak yang berpendapat termasuk Pimpinan KPK, jika dakwaan Setya Novanto telah dibacakan maka sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu gugur dengan sendirinya.
Hal itu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk
Dewas KPK: Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
Setya ditetapkan tersangka lantaran diduga mengatur agar proyek e-KTP disetujui oleh anggota-anggota DPR dan mengatur pemenang proyek.
Dari total anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, Setya diduga mendapat jatah sebanyak 11 persen dari nilai proyek atau setara dengan Rp 574 miliar.
Akibat perbuatannya dan para tersangka kasus korupsi e-KTP lainnya, negara menderita kerugian sebesar Rp2,3 triliun.
Keyword : Sidang Setya Novanto korupsi e-KTP