Rabu, 13/12/2017 09:01 WIB
Kairo - Tidak sembarang lagu bisa dipasarkan di Mesir. Buktinya, Shyma, penyanyi 21 tahun ini harus berakhir dengan dua tahun penjara dan denda 10.000 pounds atau Rp180 juta, gegara lagunya dianggap membangkitkan birahi.
Meski demikian, dikutip dari The Guardian, Direktur Klip Shyma Mohamed Gamal, yakin keputusan tersebut masih bisa dinegosiasikan ke tingkat banding.
Sebelumnya, Shyma ditangkap pada 18 November lalu, setelah muncul keluhan pada lagu barunya `I Have Issues`. Dalam video tersebut, Shyma dengan pakaian dalamnya, secara simbolis mengonsumsi apel dan pisang di depan kelas yang dipenuhi oleh anak muda.
Sontak video itu membuat gempar media sosial di Mesir, hingga sempat beberapa kali dibahas di acara talkshow TV.
Kedutaan Besar Palestina Mencari Status Sementara Warga Gaza yang Masuki Mesir selama Perang
Forum Konsultasi Publik Bersama Badan POM, Permudah Pelayanan dan Komunikasi Via WhatsApp
SYL Sempat Hubungi Firli Bahuri Saat Rumdis Digeledah KPK
"Penyanyi Shyma menyajikan pelajaran tentang kebejatan moral bagi kaum muda," tulis koran Youm.
Shyma sebenarnya sempat meminta maaf, tak lama setelah videonya menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Dia mengatakan tidak bermaksud untuk menyampaikan pesan semacam itu.
"Saya tidak membayangkan semua ini akan terjadi, bahwa saya mengalami serangan yang kuat dari semua orang," tulisnya di akun Facebook.
Presiden Mesir Fattah el-Sisi menggunakan Undang-Undang Moralitas untuk menekan seniman, supaya tidak keluar dari nilai-nilai moral. Pada 2015 lalu, seorang penari wanita dihukum satu tahun penjara, lantaran video musiknya dianggap vulgar.
Untuk menonton video klipnya, klik di sini
Keyword : Unik Mesir Shyma Lagu Vulgar