Selasa, 12/12/2017 00:38 WIB
Jakarta - Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 yang menjerat Setia Budi jadi pesakitan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan proses penyidikan kasus tersebut telah rampung alias P21. Hari ini, Senin (11/12/2017), kata Febri, dilakukan pelimpahan tahap dua.
KPK Cecar Anggota BPK Bobby Terkait Pengaturan Audit Muara Enim
Diperiksa KPK 9 Jam, Anggota BPK Bobby Adhityo Pilih Bungkam
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Terkait Suap Pemkab Muara Enim
Berbeda dengan Setia Budi, proses penyidikan Sigit masih terus diintensifkan oleh penyidik KPK. "Tersangka penerimanya masih proses penyidikan," tandas Febri.
Keyword : Suap Moge Jasa Marga BPK