Selasa, 12/12/2017 00:38 WIB
Jakarta - Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 yang menjerat Setia Budi jadi pesakitan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan proses penyidikan kasus tersebut telah rampung alias P21. Hari ini, Senin (11/12/2017), kata Febri, dilakukan pelimpahan tahap dua.
Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Kekurangan Saldo E-Toll
Jasa Marga Optimalkan GT Cikampek Utama Hadapi One Way Arus Balik Lebaran
Berbeda dengan Setia Budi, proses penyidikan Sigit masih terus diintensifkan oleh penyidik KPK. "Tersangka penerimanya masih proses penyidikan," tandas Febri.
Keyword : Suap Moge Jasa Marga BPK