Selasa, 12/12/2017 00:38 WIB
Jakarta - Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 yang menjerat Setia Budi jadi pesakitan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan proses penyidikan kasus tersebut telah rampung alias P21. Hari ini, Senin (11/12/2017), kata Febri, dilakukan pelimpahan tahap dua.
KPK Panggil Bupati Pali Terkait Suap Audit BPK Muara Enim
Komisi XI: Anggaran Daerah Harus Terasa Manfaatnya bagi Masyarakat
KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim
Berbeda dengan Setia Budi, proses penyidikan Sigit masih terus diintensifkan oleh penyidik KPK. "Tersangka penerimanya masih proses penyidikan," tandas Febri.
Keyword : Suap Moge Jasa Marga BPK