Senin, 11/12/2017 12:15 WIB
Jakarta - Setya Novanto yang juga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP melayangkan surat pengunduran diri dan sekaligus menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan, meski berstatus sebagai tersangka, Novanto masih berhak untuk mengeluarkan surat penunjukkan Ketua DPR.
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG
Legislator Golkar: Program MBG Harus Dibersihkan dari Penyimpangan
KPK Sita Toko Retail hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar