Jum'at, 08/12/2017 16:10 WIB
Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang mengatakan, tidak ada alasan bagi MKD untuk melakukan persidangan etik kepada Novanto. Sebab, dalam UU MD3 jelas disebutkan bahwa ada tiga hal yang bisa membuat anggota DPR diperiksa secara langsung oleh MKD.
Puan: Hoaks Diskreditkan DPR Ancam Kepercayaan Publik dan Persatuan Bangsa
Legislator Minta Pemerintah Prioritaskan Konektivitas Wilayah Kepulauan
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK PDIP