Jum'at, 08/12/2017 09:07 WIB
Jakarta - Sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) tentang keabsahan pembentukan Pansus angkat DPR terhadap KPK mencabut gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dengan dicabutnya gugatan dari MK, maka status dari Pansus Angket sebagai produk DPR yang telah disahkan di paripurna, tidak lagi memiliki halangan hukum apapun dalam bekerja.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Keyword : Pansus Angket DPR KPK Fahri Hamzah