Jum'at, 08/12/2017 08:21 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Keterlibatan Setya Novanto terungkap dalam surat tuntutan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Diungkapkan jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan jaksa mengungkap adanya keuntungan terhadap Novanto dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Novanto disebut diuntungkan USD 7 juta atau setara Rp93.765.000.000 dari perbuatan terdakwa Andi Narogong.
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Keyword : Setya Novanto e-KTP