Kamis, 07/12/2017 16:10 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Sedianya sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu 13 Desember 2017.
Demikian disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/12/2017). Ibnu mengatakan, sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Sidang pembacaan dakwaan akan dimulai Rabu pekan depan," kata Ibnu Basuki.
Dikatakan Ibnu, jadwal persidangan telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tipikor. Menurut Ibnu, jadwal itu juga telah diberitahukan kepada para pihak, termasuk KPK.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Penuntut umum pada KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017/2017). Berkas perkara yang dilimpahkan mencapai ribuan halaman. Dalam sampul berkas tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keyword : KPK Setya Novanto e-KTP