Kamis, 07/12/2017 11:25 WIB
Jakarta - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaaan pada kasus kecelakaan kendaraan tabrak tiang yang ditumpangi Ketua DPR, Setya Novanto beberapa pekan lalu di wilayah Jakarta Selatan.
"Kita sudah kirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), mudah-mudahan bulan (Desember) ini bisa dilimpahkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Kamis.
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Keyword : Setya Novanto KPK