Rabu, 06/12/2017 23:41 WIB
Jakarta - Perkara suap pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 yang menjerat Johar Firdaus dan Suparman telah berkekuatan hukum tetap. Kedua terpidana suap itu pun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada hari ini, Rabu (6/12/2017).
"Dilakukan eksekusi pada Johar dan Suparman setelah kasasi, KPK menerima putusan tanggal 30 November 2017 lalu dan hari ini, dilakukan eksekusi di Lapas Sukamiskin," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Rokan Hulu Suap Anggaran KPK