Rabu, 06/12/2017 23:41 WIB
Jakarta - Perkara suap pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 yang menjerat Johar Firdaus dan Suparman telah berkekuatan hukum tetap. Kedua terpidana suap itu pun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada hari ini, Rabu (6/12/2017).
"Dilakukan eksekusi pada Johar dan Suparman setelah kasasi, KPK menerima putusan tanggal 30 November 2017 lalu dan hari ini, dilakukan eksekusi di Lapas Sukamiskin," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Keyword : Rokan Hulu Suap Anggaran KPK