Rabu, 06/12/2017 23:41 WIB
Jakarta - Perkara suap pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 yang menjerat Johar Firdaus dan Suparman telah berkekuatan hukum tetap. Kedua terpidana suap itu pun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada hari ini, Rabu (6/12/2017).
"Dilakukan eksekusi pada Johar dan Suparman setelah kasasi, KPK menerima putusan tanggal 30 November 2017 lalu dan hari ini, dilakukan eksekusi di Lapas Sukamiskin," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Keyword : Rokan Hulu Suap Anggaran KPK