Selasa, 05/12/2017 18:43 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut jika pihaknya sedang menyusun surat dakwaan perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (SN) sebagai pesakitan.
Selain menyusun surat dakwaan, tim Biro Hukum KPK juga sedang mempersiapkan semua jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan Setya Novanto. "Masih dikerjakan," ucap Agus Rahardjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2017).
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keyword : e-KTP Setya Novanto KPK