Selasa, 05/12/2017 18:43 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut jika pihaknya sedang menyusun surat dakwaan perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (SN) sebagai pesakitan.
Selain menyusun surat dakwaan, tim Biro Hukum KPK juga sedang mempersiapkan semua jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan Setya Novanto. "Masih dikerjakan," ucap Agus Rahardjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2017).
ICW: Nurul Ghufron Diduga Salah Gunakan Wewenang hingga Perdagangkan Pengaruh
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keyword : e-KTP Setya Novanto KPK