Selasa, 05/12/2017 17:16 WIB
Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik mengaku kooperatif membeberkan keterlibatan sejumlah pihak kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018. Termasuk soal dugaan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus tersebut.
"Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik," ungkap Erwan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Namun, Erwan enggan merincinya lebih lanjut. "Tanya sama penyidik ya," imbuh dia.
Terkait pemeriksaan ini, Erwan mengaku dikonfirmasi dicecar 12 pertanyaan oleh awak media. Namun, dia enggan merincinya.
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
"Banyak (pertanyaan). Macam-macam. (Sekitar) 12 pertanyaan," tandas Erwan.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka kasus tersebut. Keempatnya yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin. Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp6 miliar.
Keyword : KPK Suap RAPBD Jambi Zumi Zola