Sabtu, 02/12/2017 05:01 WIB
Jakarta - Mantan penasihat keamanan nasional Amerika Serikat Michael Flynn menyatakan siap bersaksi bahwa dirinya telah diperintah Donald Trump untuk melakukan kontak dengan Rusia sebelum menjadi Presiden Amerika Serikat.
Flynn juga mengaku telah berbohong kepada Biro Investigasi Federal (FBI) soal kontak yang dilakukannya itu dengan Duta Besar Rusia Sergei Kislyak.
FIFA Rilis Tambahan Tiket Piala Dunia, Babak Final Tembus Rp188 Juta!
Trump Senang, Gencatan Senjata Bantu Isi Ulang Amunisi
Trump Tolak Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran
Jika terbukti bahwa Trump memerintahkan Flynn untuk berbohong kepada FBI soal kontak yang dilakukannya dengan pejabat-pejabat Rusia, tindakan itu akan dianggap sebagai kejahatan. Namun, sejumlah pakar hukum tidak sepakat soal apakah presiden yang sedang berkuasa itu bisa dikenai dakwaan.
Banyak pihak mengatakan bahwa satu-satunya hukuman yang jelas bisa diterapkan kepada seorang presiden yang melakukan tindakan hukum adalah pemakzulan oleh Kongres. Menurut UUD AS, pemakzulan memerlukan suara dukungan mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat dan dua-pertiga suara dukungan di Senat. (Reuters/Ant)
Keyword : Donald Trump Amerika Serikat Rusia