Dugaan Keterlibatan Zumi Zola, KPK Geledah Kantor Gubernur Jambi
Jum'at, 01/12/2017 20:25 WIB
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola sejak pukul 13.30 WIB untuk mencari bukti lainnya, Jumat (1/12). Ini terkait dugaan suap pengesahan APBD setempat tahun anggaran 2018.
Zumi Zola diketahui sebelumnya sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jambi. Sementara diketahui jika DPRD Provinsi
Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov
Jambi pada Senin 27 November 2017.
RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD
Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp902.080.760.557dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD
Jambi H.Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Jambi.
"Siang ini dilakukan penggeledahan di Kantor Gubernur
Jambi. Kegiatan dilakukan sejak jam 13.30 dan saat ini masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (1/12/2017) petang.
Tak hanya Kantor
Zumi Zola, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Yakni Kantor DPRD
Jambi dan Kantor Setda
Jambi. Sebab itu, Febri belum bisa mengatakan hasil yang didapat penyidik dari penggeledahan tersebut.
"Kami juga menggeledah kanto DPRD
Jambi dan kantor Setda Provinsi
Jambi. Karena tim masih dilapangan jadi belum bisa disampaikan hasil dari penggeledahan tersebut," terang Febri.
Penyidik sebelumnya pada Kamis 30 November 2017, juga mengeledah tiga lokasi berbeda. Ketiga lokasi itu yakni, Kantor PUPR Provinsi
Jambi, dan dua rumah tersangka dalam kasus ini yakni Plt Kadis PUPR Arfan (ARN) dan Plt Sekda Pemprov
Jambi Erwan Malik (EM).
Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah bukti. Salah satunya terkait dokumen penggaran dan catatan-catatan keuangan.
"Untuk penggeledahan kemarin, Penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan," tandas Febri.
Pimpinan KPK sebelumnya memastikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat. Termasuk diduga
Zumi Zola.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengamini pembahasan APBD itu melibatkan pihak eksekutif, pemrov
Jambi yang dikomandoi Zumi dan legislatif, DPRD
Jambi. "Itu kan format umum yah legislatif eksekutif dimana mana biasa itu," ujar Saut di kantornya, Jakarta, Jumat (1/12/2017) petang.
Meski demikian, kata Saut, pihaknya tak akan gegabah dalam mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam rasuah tersebut. Saut pun menjawab diplomatis saat disinggung soal panggilan pemeriksaan untuk
Zumi Zola.
"Nanti dulu nanti dulu kita enggak boleh abuse," imbuh Saut.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya memastikan bahw apihaknya sedang mendalami ada tidaknya perintah dari
Zumi Zola kepada tiga pejabat Pemprov
Jambi untuk `mengguyur` DPRD agar hadir dan mengesahkan APBD
Jambi tahun 2018.
Pendalaman dan pengembangan terus dilakukan mengingat tim KPK masih `menyebar` di lapangan atau disekitaran lokasi terjadinya praktik suap tersebut. "Perkembangan kasus masih sangat, kemungkinannya masih banyak," ujar Basaria, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Selain pihak eksekutif dan legislatif, lembaga antikorupsi juga mendalami keterlibatan pihak swasta. Pun termasuk swasta yang sebelumnya rekanan Pemprov
Jambi dan menjadi `sponsor` suap Rp 6 miliar terkait pengesahan APBD Provinsi
Jambi tahun 2018.
"Pencarian dilakukan pada ke pihak swasta yang sebelumnya rekanan Pemprov
Jambi. Karena kumpulkan uang sebanyak ini tidak mungkin hanya satu orang tapi beberapa," ungkap Basaria.
Namun, Basaria belum mau mengungkapnya secara detail mengenai pihak-pihak asal swasta yang ikut berkontribusi memberikan uang suap. Basaria juga belum mau mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam alur pemberian suap para rekanan Pemrov
Jambi tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal sepak terjang pihak swasta bernama Asrul.
Asrul yang ikut ditangkap tim satgas KPK di
Jambi pada Selasa (28/11/2017) disebut-sebut merupakan kolega dekat Gubernur
Zumi Zola. Asrul disebut-sebut merupakan pihak yang menjembatani pengumpulan uang dari pihak swasta untuk kepentingan pengesahan APBD Provinsi
Jambi tahun 2018.
Dalam aksinya, lelaki yang berdomisili di Jakarta itu diduga berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya, ditenggaraiKepala Badan Penghubung Daerah Provinsi (BPDP)
Jambi di Jakarta, Amidi.
Diduga, Amidi yang kemudian menuruskannya ke sejumlah pejabat Pemprov
Jambi. Salah satunya diduga Plt Kadis PUPR Pemprov
Jambi, Arfan.
Arfan yang kini sudah berstatus tersangka sebelumnya diamankan tim Satgas KPK di kediamannya di
Jambi. Saat menangkap Arfan, tim menemukan uang Rp 3 miliar yang tersimpan dalam dua koper besar warna hitam.
Tak hanya menyatroni rumah Arfan, tim juga mendatangi kantor Dinas PUPR. Saat itu, tim menemukan Rinie selaku staf PUPR yang notabenya anak buah Arfan, sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugana suap tersebut. Yakni Anggota DPRD
Jambi Supriyono yang diduga penerima suap. Kemudian tiga anak buah Zola itu yakni, Plt Sekda Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jambi, Saifudin.
Atas perbuatan itu, Supriyono yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Arfan, Erwan Malik dan Saifuddin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu atas pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca OTT di
Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017). Dalam OTT itu, tim Satgas juga menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar.
Supriyono diduga menerima suap dari pihak Pemprov
Jambi. KPK menduga selain uang yang ditemukan itu, sebelumnya sudah diberikan uang Rp 1,3 miliar ke pihak DPRD
Jambi. Diduga, suap ini diberikan agar seluruh anggota DPRD
Jambi dapat menghadiri rapat pengesahan RAPBD
Jambi tahun 2018.
TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning
Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu
Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton
Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung