KPK Tindaklanjuti Kabar Adik Gamawan Fauzi Dapat Ruko

Jum'at, 01/12/2017 18:56 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti soal  pemberian ruko kepada ‎Adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.  Pemberian ruko oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos itu sebelumnya diungkapkan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan.

"Setiap pengakuan, kami harus follow up dong. Dikroscek lagi. Pengakuan belum tentu bisa jadi sebuah fakta," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK Jakarta, Jumat (1/12/2017) petang.

Saut memastikan pihaknya akan mengembangkan tentang aliran uang proyek pengadaan e-KTP yang diterima sejumlah pihak, seperti yang diutarakan Andi Narogong. Dalam proses pengembangan itu, ‎kata Saut, KPK akan membandingkan keterangan Andi dengan keterangan saksi-saksi yang lain. Selain itu, KPK akan mencocokan keterangan Andi dengan bukti yang dimiliki KPK.

"Bisa jadi itu betul, tapi akan kami dalami lebih lanjut apa yang dia (Andi) katakan dalam persidangan," ujar Saut.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Andi Narogong sebelumnya menyebut bahwa Gamawan Fauzi mendapat jatah atau fee dari pengusaha yang dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP. Namun, pemberian fee disampaikan melalui Azmin Aulia.

Dikatakan Andi, Azmin diberikan sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Selain itu, diberikan sebidang tanah. Kedua aset tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.


TERKINI
PJ Gubernur DKI Minta Agar Juru Parkir Liar Ditertibkan! KPK Cecar PNS Setjen DPR Soal Aliran Uang Korupsi Rumah Dinas SYL Pakai Uang Kementan Rp 360 Juta Beli Sapi Kurban Legislator Ingatkan BPN Soal Pengawasan Kepemilikan Tanah Orang Asing di Bali