Selasa, 28/11/2017 07:41 WIB
Jakarta - Sebanyak 51 Warga Negara Indonesia (WNI) ilegal yang tinggal di Amerika Serikat, diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka terancam jika kembali ke Indonesia. Jika benar, maka mereka dapat pengajukan permohonan tinggal
Pernyataan itu berdasarkan keputusan, Ketua Hakim Distrik Patti Saris di Boston yang memerintahkan penundaan deportasi warga Indonesia yang tinggal secara tidak sah di New Hampshire.
Greenland, Denmark dan AS Siapkan Kesepakatan Keamanan Arktik
Penasihat Timur Tengah Sebut Trump Segera Akhiri Konflik dengan Iran
Presiden Korsel Tolak Permintaan Trump Kirim Militer ke Timur Tengah
Keyword : Amerika Serikat Imigran Ilegal Donald Trump