Selasa, 28/11/2017 07:41 WIB
Jakarta - Sebanyak 51 Warga Negara Indonesia (WNI) ilegal yang tinggal di Amerika Serikat, diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka terancam jika kembali ke Indonesia. Jika benar, maka mereka dapat pengajukan permohonan tinggal
Pernyataan itu berdasarkan keputusan, Ketua Hakim Distrik Patti Saris di Boston yang memerintahkan penundaan deportasi warga Indonesia yang tinggal secara tidak sah di New Hampshire.
AS Klaim telah Sita Hampir 500 Juta Dolar Aset Kripto Iran
Hari Jazz Internasional Setiap 30 April: Ini Sejarah, Makna, dan Tujuannya
Trump Instruksikan untuk Blokade Lebih Lanjut Terhadap Iran
Keyword : Amerika Serikat Imigran Ilegal Donald Trump