Selasa, 28/11/2017 07:41 WIB
Jakarta - Sebanyak 51 Warga Negara Indonesia (WNI) ilegal yang tinggal di Amerika Serikat, diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka terancam jika kembali ke Indonesia. Jika benar, maka mereka dapat pengajukan permohonan tinggal
Pernyataan itu berdasarkan keputusan, Ketua Hakim Distrik Patti Saris di Boston yang memerintahkan penundaan deportasi warga Indonesia yang tinggal secara tidak sah di New Hampshire.
Iran Disebut Setuju Buka Selat Hormuz Tanpa Tarif
AS dan Iran Dikabarkan Bertemu di Swiss Pekan Depan
PM Inggris Dukung Upaya Trump Akhiri Konflik dengan Iran
Keyword : Amerika Serikat Imigran Ilegal Donald Trump