Selasa, 28/11/2017 07:41 WIB
Jakarta - Sebanyak 51 Warga Negara Indonesia (WNI) ilegal yang tinggal di Amerika Serikat, diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka terancam jika kembali ke Indonesia. Jika benar, maka mereka dapat pengajukan permohonan tinggal
Pernyataan itu berdasarkan keputusan, Ketua Hakim Distrik Patti Saris di Boston yang memerintahkan penundaan deportasi warga Indonesia yang tinggal secara tidak sah di New Hampshire.
Imbas Perang Iran, Tingkat Kepuasan Trump Anjlok 35 Persen
Tepis Tuduhan Ancaman Siber dari AS, Korut: Tidak Logis
Jenderal Iran Tegaskan Tak Akan Izinkan Pembukaan Koridor Kedua di Hormuz
Keyword : Amerika Serikat Imigran Ilegal Donald Trump