Aturan Tumpang Tindih Sektor Pertambangan dan Pertanian di Kalbar

Senin, 27/11/2017 12:07 WIB

Pontianak - Anggota Komisi VII DPR RI, Joko Purwanto menemukan adanya kebijakan di Kalimantan Barat yang saling tumpang tindih antara sektor pertambahan dengan sektor pertanian, dalam hal ini perkebunan kelapa sawit.

Hal itu terungkap saat Komisi VII menyerap aspirasi dari para pelaku penambangan di Kalbar terkait rencana revisi undang-undang No.4 tahun 2009 di Pontianak, Kalbar, Kamis (23/11).

"Banyak aspirasi yang kami terima dari perusahaan pertambangan di Kalimantan Barat ini yang berguna dalam menambah khasanah undang-undang minerba yang akan kami revisi," kata Joko.

"Selain permasalahan kewajiban pembuatan smelter, perusahaan tambang juga mengeluhkan masalah sulitnya melakukan penambangan yang katanya berada di lahan perkebunan kelapa sawit. Padahal IUP (ijin usaha pertambangan) sudah mereka pegang. Akibatnya mereka tidak dapat melakukan penambangan," tambah Joko.

Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menilai sejatinya pemberian IUP juga harus melihat faktor lainnya, seperti adanya perkebunan sawit di dalamnya. Atau sebaliknya, pemberian ijin kelapa sawit harus melihat apakah di lahan tersebut sudah dikeluarkan IUP.

Kebijakan yang tumpang tindih ini menurut Joko seharusnya tidak akan terjadi jika ada kordinasi dan komunikasi antar SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait. Hal ini diyakininya juga terjadi di daerah lain.

Oleh karena itu pihaknya akan menampung masukan-masukan tersebut yang kemudian akan dibahas dan diharmonisasi bersama dengan seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII.

TERKINI
Travis Kelce Bingung dengan Tuduhan Jana Kramer `Selalu Mabuk dan Suka Perhatian` Filep: Peluang Perdagangan Karbon Harus Diikuti Kepastian Regulasi bagi Daerah Heboh Mandi dengan 9 Kg Garam, Jessica Biel Berbagi Rahasia di Balik Persiapan Met Gala 2024 Biaya Menikah Mahal, Kate Hudson Ogah Pakai Jasa Wedding Planner