Minggu, 26/11/2017 14:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi-saksi dan ahli yang meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (SN) pada Senin (27/11/2017) besok. Sebelumnya pihak Setya Novanto mengajukan daftar saksi dan ahli yang meringankan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima daftar saksi dan ahli yang disodorkan pihak Novanto. Kata Febri, ada sembilan saksi dan lima ahli yang ajukan.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Setya Novanto