Robinho Divonis Sembilan Tahun Penjara

Jum'at, 24/11/2017 09:29 WIB

Jakarta - Pengadilan di Milan telah memvonis mantan pemain depan Brazil Robinho sembilan tahun penjara karena melakukan penyerangan seksual, menurut kantor berita Italia ANSA.

Vonis tersebut berkaitan dengan dugaan insiden kekerasan seksual kelompok terhadap seorang wanita berusia 22 tahun yang melibatkan lima pria lain yang berada di sebuah klub malam Milan pada 22 Januari 2013 silam, saat ia masih berusia 33 tahun bermain untuk AC Milan di Serie A .

Agen dan pengacara Marisa Alija Ramos memposting di Instagram untuk menyatakan bahwa Robinho membantah tuduhan tersebut setelah memohon untuk tidak bersalah atas nama kliennya, yang tidak menghadiri persidangan di Italia utara.

"Terkait tuduhan seputar Robinho, dugaan insiden tersebut terjadi beberapa tahun lalu," kata Ramos, dalam sebuah pos yang juga dibagikan oleh akun Instagram resmi Robinho.

"Saya mengklarifikasi bahwa klien saya telah membela diri dari tuduhan tersebut dan mempertahankan bahwa dia tidak terlibat dalam insiden tersebut.

"Semua langkah hukum sudah diambil untuk menanggapi keputusan ini."

Kasus ini kemungkinan akan menjadi subyek proses hukum yang panjang di Italia.

Mantan bintang Real Madrid dan Manchester City Robinho saat ini bermain di tanah airnya untuk Atletico Mineiro.

 

TERKINI
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas Studi: Urine Manusia Berpotensi Jadi Pupuk Hemat Energi, Ini Cara Kerjanya Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Peran Perempuan dalam Pembangunan