Menimbang Posisi Novanto sebagai Ketua DPR

Kamis, 23/11/2017 22:49 WIB

Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan membahas status kursi Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua MKD DPR Sariduddin Sudding mengatakan, rencananya MKD DPR akan membahas posisi Ketua DPR pasca Novanto menjadi tahanan KPK.

"Kita mencoba untuk konsultasi ke fraksi-fraksi, mudah-mudahan dalam minggu depan," kata Sudding, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (23/11).

Kata Sudding, MKD DPR mencoba mengambil inisiasi mengundang seluruh pimpinan-pimpinan fraksi untuk mendengar pandangannya terkait penahanan Novanto oleh KPK.

"Apakah fraksi yang di DPR melihat bahwa dengan penahanan Pak Ketua ini akselerasi kinerja DPR bisa terganggu atau tidak," kata politikus Partai Hanura itu.

Nah, kata Sudding, dari hasil rapat konsultasi tersebut, MKD dapat merekomendasikan kepada pimpinan Fraksi Golkar untuk segera dilakukan pergantian.

"Karena, sesuai dengan Pasal 87 UU MD3 dan di Pasal 37 tata tertib memang ada ruang pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila ada 7 di situ," tegasnya.

Lantas, Sudding menjelaskan, ada beberapa poin yang dapat mengganti posisi Novanto sebagai Ketua DPR. Misalnya, pimpinan dewan tidak dapat menjalankan tugasnya secara berkelanjutan ataukah berhalangan tetap selama tiga bulan.

Kedua, ketika pimpinan dewan dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.

"Ketiga, ketika dia melanggar sumpah dan janji jabatan; dan opsi keempat, diganti oleh fraksinya dan masih ada opsi lain," terang Sudding.

Atas dasar itu, Sudding berpendapat, MKD DPR meminta untuk menggelar rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi di DPR. Dimana, rapat konsultasi itu guna meminta pandangan dari seluruh fraksi perihal status Novanto selaku Ketua DPR.

"Opsi inilah yang dapat dimanfaatkan sebenarnya ketika ada pandangan dari pimpinan fraksi dan MKD menindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi supaya dilakukan pergantian," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Selasa (21/22). Novanto menjabat hingga putusan praperadilan yang sedang diajukan ke pengadilan atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios