Kamis, 23/11/2017 20:38 WIB
Jakarta - Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto masih menerima tunjangan selaku Ketua DPR RI. Tunjangan yang bersumber dari uang negara itu tetap mengalir meski Novanto menyandang status tersangka dan mendekam di jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.
Menurut mantan Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, hal itu berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Nining mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang anggota DPR masih berhak menerima sejumlah tunjangan dan gaji meski diberhentikan sementara.
Legislator PDIP: Majalah Parlementaria Jembatan DPR dengan Publik
Legislator PDIP Desak Kemenpar Ukur Daya Saing Pariwisata RI di ASEAN
Komisi II Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu
Keyword : Setya Novanto DPR E-KTP