Kamis, 23/11/2017 20:38 WIB
Jakarta - Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto masih menerima tunjangan selaku Ketua DPR RI. Tunjangan yang bersumber dari uang negara itu tetap mengalir meski Novanto menyandang status tersangka dan mendekam di jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.
Menurut mantan Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, hal itu berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Nining mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang anggota DPR masih berhak menerima sejumlah tunjangan dan gaji meski diberhentikan sementara.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Keyword : Setya Novanto DPR E-KTP