Kamis, 23/11/2017 14:03 WIB
Jakarta - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yunus disebut jadi tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Penetapan Masud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017. Masud diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto.
Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Keyword : Kasus Korupsi Wali Kota Mojokerto KPK