Kasus e-KTP, Ujian Besar bagi KPK

Rabu, 22/11/2017 17:51 WIB

Jakarta - Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto menjadi ujian besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait pembuktian kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bakal menjadi ujian dari rakyat kepada KPK. Sebab, KPK telah melayangkan tudingan adanya bancakan uang Rp 2,3 triliun terhadap DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.

"Karena fitnah kepada DPR ini sudah kuat, menurut saya KPK berada di titik ujian yang sangat besar. Karena tuduhan adanya bancakan uang Rp 2,3 triliun itu kalau tidak terbukti menurut saya KPK sudah menjadi mesin fitnah bagi DPR dan rakyat Indonesia," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).

Kata Fahri, kasus dugaan korupsi e-KTP yang disebut merugikan keuangan negara berdasarkan nyanyian dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga sebagai terpidana kasus korupsi.

"Ternyata omongan ini berasal dari Nazaruddin, dia tidak pernah diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Padahal, lanjut Fahri, berdasarkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan negara, tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut. "Karena kalau KPK bergantung kepada hasil audit BPKP tidak ada masalah," terangnya.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Hari Sepeda Sedunia Setiap 3 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya Ini Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui