Rabu, 22/11/2017 11:41 WIB
Jakarta - Vice President of Finance and Accounting PT Jasa Marga Tbk, Arif Setiawan diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/11/2017). Arif akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Arif diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sigit Yuhoharto (SGY) Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY dan STB," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
JBT: Penyesuaian Tarif Sejalan Menjaga Kualitas Layanan
Mulai 27 April, Tarif Tol Bali Mandara Naik
Ini Saldo Minimal e-Toll dari Surabaya Menuju Jakarta
Keyword : Suap Moge Jasa Marga BPK