Rabu, 22/11/2017 09:24 WIB
Jakarta - Meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto tetap menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Selasa (21/22). Novanto menjabat hingga putusan praperadilan yang sedang diajukan ke pengadilan atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP.
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN terkait Suap HGB Summarecon
Soal Nasib Dirjen PPTR, Wamen ATR/BPN: Tunggu Keputusan APH
Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar