Rabu, 22/11/2017 09:24 WIB
Jakarta - Meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto tetap menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Selasa (21/22). Novanto menjabat hingga putusan praperadilan yang sedang diajukan ke pengadilan atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP.
Pelni Undang KPK Beri Pembekalan Antikorupsi
KPK Periksa 57 Laporan Harta Pejabat yang Tak Sesuai Profil
Semester I 2026, KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar