Selasa, 21/11/2017 12:46 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP. Pengacaranya sempat mengabarkan Ketua DPR ini masih kondisi lemah, namun KPK menyatakan bisa menjalankan penyidikan.
Setnov sudah tiba digedung KPK sejak pukul 10.25 WIB. Dia terlihat dituntun oleh seorang petugas KPK untuk masuk ke gedung dan langsung menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan. Tak ada komentar apapun yang disampaikan.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Alexander Marwata Akui Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Soal Kasus Setnov
Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi e-KTP berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sekitar Rp 574,2 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Bahkan, dalam persidangan Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP tersebut.Keyword : Setya Novanto Deisti Astiani Tagor