Senin, 20/11/2017 02:30 WIB
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan KPK, Senin (21/10/2017) dinihari. Novanto dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan KPK, Novanto tampak keluar dari gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 01.20 WIB. Novanto dikawal ketat sejumlah petugas KPK saat digelandang ke mobil tahanan.
Saat selesai diperiksa Novanto tak lagi menggunakan kursi roda, seperti waktu tiba di KPK. Novanto tampak berjalan terbopoh-bopoh.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Novanto sempat memberikan keterangan kepada awak media. Novanto tak menyangka jika Minggu (20/11/2017) malam dirinya dibawa dari RSCM ke KPK menjalani pemeriksaan, dan dijebloskan ke jeruji besi.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
“Saya tadi juga nggak nyangka bahwa malam ini, saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," ujar Novanto kepada awak media di gedung KPK, Jakarta.
Novanto pasrah akan upaya yang dilakukan KPK terhadapnya. Novanto pun mengklaim siap mematuhi proses hukum.
“Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan," tutur Novanto.
Keyword : Setya novanto KPK korupsi ektp