Rabu, 15/11/2017 22:42 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, penjemputan paksa tersebut atas perintah orang kuat di pemerintahan.
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar