Vonis Penjara 9 Tahun, Anggota DPR ini Dianggap Belat Belit

Rabu, 15/11/2017 16:52 WIB

Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan‎ terhadap anggota DPR, Musa Zainuddin. Anggota Komisi V ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

Demikian diungkapkan ketua majelis hakim Mas`ud saat membacakan amar putusan terdakwa Musa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017). Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Musa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hakim menyatakan Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mas`ud.‎

Dalam uraianya, majelis hakim menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. ‎Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Musa dinilai tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Selaku anggota DPR, Musa juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Musa juga dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat. Anggota Komisi V DPR itu juga memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang.

Selain itu, perbuatan Musa membuktikan check and balances antara legislatif dan eksekutif belum berjalan secara efektif. Musa juga belum mengembalikan uang suap yang diterima. "Terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ucap hakim menerangkan hal yang meringankan.‎

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu