Penjualan Aset Negara Harus Persetujuan DPR

Selasa, 14/11/2017 20:14 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan menteri agar tidak melepas aset negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan legislatif.

Apalagi, lanjut Fahri, dalam konstitusi disebutkan bahwa setiap keputusan yang akan diambil pemerintah, harus mendapat persetujuan DPR RI.

"Tidak boleh ada pelepasan aset tanpa persetujuan dari DPR," kata Fahri, di Surabaya, Jumat (10/11).

Fahri juga menyampaikan, terkait dengan peraturan aset telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan negara.

"Oleh karena itulah, jika ada menteri yang nekad menjual aset negara atau BUMN, akan kami panggil dan menegurnya," tegasnya.

Dalam orasinya Fahri mengajak anak-anak muda untuk optimistis dan menjadi pahlawan pada masa sekarang. "Anak muda zaman now harus mengambil momentum ini merefleksikan jiwa kepahlawanan dalam dirinya. Melawan kekerdilan dalam diri dan mengambil tanggung jawab sejarah sebagai pemimpin perubahan. Karena itu kita harus besar dengan ide-ide dan gagasan," katanya.

Indonesia, lanjut Fahri adalah narasi, negeri ini adalah pergumulan ide-ide sejak dulu. Pemimpin berbicara tentang pikiran besar, Pawai Kebangsaan dalam rangka menyatukan alam pikiran kita dalam narasi Indonesia masa depan.

"Pikiran besar ibarat mengisi wadah dengan batu besar yang solid, lalu kerikil, pasir dan air bisa masuk secara berurutan. Mulai dari hal besar hingga hal-hal kecil bisa masuk dan bersatu. Konsep kerja, kerja, kerja adalah konsep pikiran kecil bagi seorang pemimpin. Pemimpin tak perlu berpikir membangun jalan apalagi masuk selokan, tugas pemimpin adalah membangun jalan pikiran,” ujar Fahri.

TERKINI
Mengapa Hari Menjahit Sedunia Diperingati Setiap 13 Juni? Hari Kesadaran Albinisme Sedunia Setiap 13 Juni, Ini Sejarahnya 13 Juni 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Menlu Iran Sebut Kesepakatan dengan AS Tinggal Selangkah Lagi