Selasa, 14/11/2017 04:18 WIB
Jakarta - Keterlibatan Setya Novanto dalam proyek pengadaan sarana E-KTP dan adanya penerimaan uang suap kian terkuak. Misalnya diungkapkan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong yang ernah meminta jatah uang Rp 100 miliar kepada Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem yang akan diberikan untuk Setya Novanto.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK memutar rekaman milik Johannes Marliem dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017). Marliem dalam rekaman yang diperdengarkan itu sedang berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Namun, ia menduga uang tersebut dijatahkan karena Novanto telah membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR. "Katanya JM gitu, bosnya Andi Narogong. Ya mungkin (Setya Novanto) melancarkan anggaran," tandas Sugiharto.
Keyword : E-KTP Setya Novanto Andi Narogong