Jum'at, 10/11/2017 17:03 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang angkat bicara mengenai instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bareskrim Mabes Polri terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi dalam instruksinya SPDP itu dihentikan jika tidak memiliki kecukupan fakta dan alat bukti.
Saut menilai sudah tidak aneh dengan keputusan Jokowi tersebut. Instruksi Presiden tersebut dinilai sudah tepat. Apalagi, apa yang dikatakan Jokowi itu sudah sesuai dengan keyakinan lembaga antirasuah.
Bareskrim Supervisi 147 Kasus Agraria di 12 Provinsi
Rutan Bareskrim Polri Jadi Sarang Narkoba, Tes Urine Tahanan Negatif
Lapas Bengkalis dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Kurir Diciduk
Keyword : Saut Situmorang Presiden Jokowi Bareskrim Polri