Kamis, 09/11/2017 19:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Kamis (9/11/2017). Anang ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jaksel untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keyword : Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo E-KTP