Kamis, 09/11/2017 16:56 WIB
Sukabumi - Potensi bencana cukup tinggi saat musim penghujan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah menetapkan status Siaga Darurat bencana tanah longsor dan banjir.
"Penetapan status tersebut berlakukan sejak 31 Oktober hingga 31 Desember," kata Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman di Sukabumi, Kamis.
Ajengan se-Sukabumi Raya Dukung Cak Imin Capres 2024
Polres Sukabumi Sita Uang Palsu Capai Puluhan Triliun Rupiah
Ribka Tjiptaning: Perlu Minimalisasi Dampak Ekologis Pengeboran Slim Hole di Sukabumi
Keyword : musibah banjir Ancaman longsor Sukabumi