Kamis, 09/11/2017 13:55 WIB
Jakarta - Pengacara Akhmad Zaini didakwa menyuap Tarmizi, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senilai Rp 425 juta. Suap itu diberikan agar majelis hakim pada PN Jaksel menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Zaini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2017). Dalam perkara wanprestasi itu, Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Hari Ini Vonis Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan Majelis Hakim
Hari Ini Vonis Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan Majelis Hakim
Apresiasi Majelis Hakim, Adik Lukas Enembe: Hakim Perhatikan Kesehatan Pak Lukas
Keyword : Suap Pengadilan Majelis Hakim Akhmad Zaini