Novanto kembali Tersangka, Kuasa Hukum: Kita belum Terima Surat

Senin, 06/11/2017 18:39 WIB

Jakarta - Beredar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang beredar di kalangan wartawan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Sprindik yang diterbitkan pada 3 November 2017 itu ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman.

Menangapi sprindik atas nama Novanto, Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPK.

"Kita belum terima surat, sekarang kalau beredar itu siapa, maksudnya apa," kata Fredrik, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (6/11).

Dalam kesempatan itu, Fredrich mempertanyakan maksud dan tujuan KPK terkait beredarnya isu penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar.

"Kenapa KPK tidak kirim ke saya, apakah mereka takut. Itu kan bukan konsumsi publik," tegasnya.

TERKINI
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape Kenaikan Tukin TNI Harus Berbanding Lurus dengan Profesionalisme Prajurit 4 Kewajiban Muslim Terhadap Jenazah Menurut Ajaran Islam Rieke PDIP: Karya Wartawan Parlemen Warisan Sejarah Demokrasi Indonesia