PKS: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Pemakai Ponsel

Senin, 06/11/2017 17:25 WIB

Jakarta - Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi data pribadi setiap warga negara. Hal itu menanggapi kewajiban registrasi ulang pengguna ponsel prabayar.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, selama tiga bulan ke depan Kementerian Kominfo sedang gencar mensosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan nomor NIK dan nomor KK konsumen.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh pemerintah," tegas Jazuli, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (6/11).

Apalagi, kata Jazuli, data pribadi jelas dilindungi undang-undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah tentang perlindungan data pribadi warga negara.

"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan awas publik akan menuntut pertanggungjawaban Pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum," tegas Anggota Komisi I DPR itu.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Hari Sepeda Sedunia Setiap 3 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya Ini Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui