Senin, 06/11/2017 16:21 WIB
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa sejak awal menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Pimpinan Fraksi PAN MPR RI Ali Taher mengatakan, partainya sejak awal tidak melihat alasan kegentingan yang memaksa terkait penerbitan Perppu tersebut.
Apa yang Terjadi Jika Gelombang Panas seperti di Eropa Melanda Indonesia?
RUU Daerah Kepulauan Jadi Harapan Baru Wujudkan Keadilan Pembangunan
Marinus Gea: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
Keyword : Warta MPR UU Ormas Perppu Ormas PAN