PAN Ungkap Alasan Tolak Perppu Ormas

Senin, 06/11/2017 16:21 WIB

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa sejak awal menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Pimpinan Fraksi PAN MPR RI Ali Taher mengatakan, partainya sejak awal tidak melihat alasan kegentingan yang memaksa terkait penerbitan Perppu tersebut.

"Sejak awal Perppu ini kita tolak, kenapa ditolak karena Pasal 22 ayat 1 UU 1945 mengisyaratkan tegas negara dalam keadaan genting dan memaksa," kata Ali, dalam diskusi MPR bertajuk "Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Dalam Demokrasi Pancasila", di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).

Ia menegaskan, tidak ada fenomena sosial sekali pun itu menyatakan bahwa negara dalam keadaan genting dan memaksa sehingga Perppu Ormas tersebut harus dikeluarkan.

"Bagi saya kegentingan yang memaksa sekarang itu adalah korupsi, narkoba, miras itu sangat genting dan memaksa," tegasnya.

TERKINI
Kombinasi Cat Ruang Tamu yang Elegan dan Memanjakan Mata Ini Cara Bergaul agar Dikenang dan Dirindukan dalam Islam Jangan Jadi Orang yang Tak Peduli, Ini Pesan Rasulullah BNI Bergerak Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT