PAN Ungkap Alasan Tolak Perppu Ormas

Senin, 06/11/2017 16:21 WIB

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa sejak awal menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Pimpinan Fraksi PAN MPR RI Ali Taher mengatakan, partainya sejak awal tidak melihat alasan kegentingan yang memaksa terkait penerbitan Perppu tersebut.

"Sejak awal Perppu ini kita tolak, kenapa ditolak karena Pasal 22 ayat 1 UU 1945 mengisyaratkan tegas negara dalam keadaan genting dan memaksa," kata Ali, dalam diskusi MPR bertajuk "Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Dalam Demokrasi Pancasila", di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).

Ia menegaskan, tidak ada fenomena sosial sekali pun itu menyatakan bahwa negara dalam keadaan genting dan memaksa sehingga Perppu Ormas tersebut harus dikeluarkan.

"Bagi saya kegentingan yang memaksa sekarang itu adalah korupsi, narkoba, miras itu sangat genting dan memaksa," tegasnya.

TERKINI
Skenario Timnas Indonesia Jika Ingin Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh Ini Sejarah dan Asal Usul Hari Musik Internasional Setiap 1 Oktober Soal Porsi Saham BEI, Danantara Serahkan Keputusan Sepenuhnya kepada OJK