Senin, 06/11/2017 16:21 WIB
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa sejak awal menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Pimpinan Fraksi PAN MPR RI Ali Taher mengatakan, partainya sejak awal tidak melihat alasan kegentingan yang memaksa terkait penerbitan Perppu tersebut.
10 Contoh Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026 yang Penuh Makna
Hari Kesaktian Pancasila Setiap 1 Oktober, Ini Sejarahnya
BAM DPR Telusuri Riwayat Tanah Sengketa di Simpang Selayang
Keyword : Warta MPR UU Ormas Perppu Ormas PAN