Senin, 06/11/2017 16:21 WIB
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa sejak awal menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Pimpinan Fraksi PAN MPR RI Ali Taher mengatakan, partainya sejak awal tidak melihat alasan kegentingan yang memaksa terkait penerbitan Perppu tersebut.
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Wisatawan Asal Garut Tewas Terseret Ombak saat Foto di Pantai Pangandaran
Nasabah PNM ULaMM Sulap Limbah Kayu Pantai Kerajinan Bernilai
Keyword : Warta MPR UU Ormas Perppu Ormas PAN