Senin, 06/11/2017 16:21 WIB
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa sejak awal menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Pimpinan Fraksi PAN MPR RI Ali Taher mengatakan, partainya sejak awal tidak melihat alasan kegentingan yang memaksa terkait penerbitan Perppu tersebut.
Studi Temukan Pola Kata Anak yang Berkaitan dengan Risiko Gangguan Mental
10 Benda Wajib yang Harus Ada di Rumah Jika Terjadi Gempa Bumi
Masa Depan Emi Martinez Tak Pasti, Villa Bidik Kiper Jepang
Keyword : Warta MPR UU Ormas Perppu Ormas PAN