Senin, 06/11/2017 16:21 WIB
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa sejak awal menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Pimpinan Fraksi PAN MPR RI Ali Taher mengatakan, partainya sejak awal tidak melihat alasan kegentingan yang memaksa terkait penerbitan Perppu tersebut.
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan
Keyword : Warta MPR UU Ormas Perppu Ormas PAN