PAN Ungkap Alasan Tolak Perppu Ormas

Senin, 06/11/2017 16:21 WIB

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa sejak awal menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Pimpinan Fraksi PAN MPR RI Ali Taher mengatakan, partainya sejak awal tidak melihat alasan kegentingan yang memaksa terkait penerbitan Perppu tersebut.

"Sejak awal Perppu ini kita tolak, kenapa ditolak karena Pasal 22 ayat 1 UU 1945 mengisyaratkan tegas negara dalam keadaan genting dan memaksa," kata Ali, dalam diskusi MPR bertajuk "Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Dalam Demokrasi Pancasila", di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).

Ia menegaskan, tidak ada fenomena sosial sekali pun itu menyatakan bahwa negara dalam keadaan genting dan memaksa sehingga Perppu Ormas tersebut harus dikeluarkan.

"Bagi saya kegentingan yang memaksa sekarang itu adalah korupsi, narkoba, miras itu sangat genting dan memaksa," tegasnya.

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Perubahan UU Desa, Kades Bakal Dapat Uang Pensiun KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU Pemerintah Sudah Kucurkan Dana Desa Rp609,68 Triliun