Fadli: Bagi yang Waras Tak akan Dukung Presidential Treshold 20 Persen

Senin, 06/11/2017 14:52 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut mengingkari putusan, jika menyetujui presidential treshold (PT) 20 persen pada pelaksanaan Pilpres 2019. Sebab, MK telah memutuskan pelaksanaan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11). Menurutnya, MK sendiri yang memutuskan Pemilu 2019 seigelar secara serentak antara Pileg dan Pilpres.

"Kalau sekarang MK dukung presidential treshold 20 persen, saya kira MK mengingkari putusan MK sendiri karena ngga masuk akal dan tidak logis dan PT sudah dipakai di 2014," kata Fadli.

Bahkan, kata Fadli, bagi sejumlah pihak yang memiliki pola pikir yang jernih, tidak akan mendukung PT sebesar 20 persen. "Saya rasa mereka yang waras tidak mungkin mendukung PT 20 persen di MK," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Hal itu menanggapi, gugatan terhadap UU Pemilu terkait PT sebesar 20 persen di MK yang hingga saat ini masih belum diputuskan.

TERKINI
Ini Syarat dan Kriteria Utama Haji yang Bisa Dibadalkan KPK Dalami Pembelian Jam Mewah Fadia Arafiq di INTime Senayan City Bacaan Bilal Saat Salat Idul Adha Beserta Tata Caranya Dasco Pastikan Anggaran Pascabencana Aceh-Sumatra Disetujui Pemerintah