Senin, 06/11/2017 14:52 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut mengingkari putusan, jika menyetujui presidential treshold (PT) 20 persen pada pelaksanaan Pilpres 2019. Sebab, MK telah memutuskan pelaksanaan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11). Menurutnya, MK sendiri yang memutuskan Pemilu 2019 seigelar secara serentak antara Pileg dan Pilpres.
DPR Libatkan Akademisi dalam Penyusunan Draf RUU Pemilu
Legislator Golkar: RUU Pemilu Tetap Harus Jadi Inisiatif DPR
NasDem Minta Ambang Batas Parlemen Naik Hingga Daerah di Pemilu 2029
Keyword : Pilpres 2019 UU Pemilu Fadli Zon