Senin, 06/11/2017 14:52 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut mengingkari putusan, jika menyetujui presidential treshold (PT) 20 persen pada pelaksanaan Pilpres 2019. Sebab, MK telah memutuskan pelaksanaan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11). Menurutnya, MK sendiri yang memutuskan Pemilu 2019 seigelar secara serentak antara Pileg dan Pilpres.
DPR Mulai Serap Masukan Partai Nonparlemen Soal RUU Pemilu di Masa Reses
DPR Bakal Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen dan Ormas Terkait RUU Pemilu
Komisi II DPR Siapkan Safari Politik Demi Pertajam Revisi UU Pemilu
Keyword : Pilpres 2019 UU Pemilu Fadli Zon