Senin, 06/11/2017 14:52 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut mengingkari putusan, jika menyetujui presidential treshold (PT) 20 persen pada pelaksanaan Pilpres 2019. Sebab, MK telah memutuskan pelaksanaan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11). Menurutnya, MK sendiri yang memutuskan Pemilu 2019 seigelar secara serentak antara Pileg dan Pilpres.
Pertemuan Ketum Parpol Soal RUU Pemilu Belum Putuskan PT 5 Persen
Panja RUU Pemilu Segera Dibentuk, Kesepakatan Parpol Ketum Jadi Acuan
Dasco Tegaskan PT 5 Persen Belum Jadi Kesepakatan
Keyword : Pilpres 2019 UU Pemilu Fadli Zon