Senin, 06/11/2017 14:52 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut mengingkari putusan, jika menyetujui presidential treshold (PT) 20 persen pada pelaksanaan Pilpres 2019. Sebab, MK telah memutuskan pelaksanaan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11). Menurutnya, MK sendiri yang memutuskan Pemilu 2019 seigelar secara serentak antara Pileg dan Pilpres.
Kuliah Pembaharuan Hukum Program Doktor, Ketua MPR Dorong Penyempurnaan UU Pemilu
Gus Imin Pastikan DPR Komit Sempurnakan UU Pemilu
Gus Imin Pastikan DPR Komit Sempurnakan UU Pemilu
Keyword : Pilpres 2019 UU Pemilu Fadli Zon