Senin, 06/11/2017 13:22 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang praperadilan yang dilayangkan Wali Kota Baru nonaktif, Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga pekan depan.
Sidang perdana melalui Hakim Tunggal Iim Nurohim yang mestinya digelar, hari ini setelah seorang perwakilan KPK mengirimkan surat penundaan sidang. "Karena termohon tidak hadir, maka Majelis Hakim akan memanggil termohon dan juru sita Pengadilan Jakarta Selatan untuk hadir pada 13 November 2017. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hakim Iim.
KPK Panggil Empat Anggota DPRD Bandung Terkait Suap Pengadaan CCTV
KPK Periksa Sekda Kota Bandung Terkait Suap Pengadaan CCTV
Kembangkan Kasus Yana Mulyana, KPK Tetapkan Tersangka Baru
Keyword : Suap Proyek Eddy Rumpoko Kota Batu