Soal Kasus Meme, Novanto: Kita Lanjutkan

Jum'at, 03/11/2017 21:52 WIB

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tidak akan mencabut laporan terkait penyebaran meme dirinya di media sosial. Novanto meminta laporannya terus diproses oleh kepolisian.‎
"Iya pokoknya kita teruskan yang soal meme itu. Kita lanjutkan," ucap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11/2017).‎ ‎

Novanto mengungkapkan hal itu usai bersaksi dalam sidnag lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Novanto bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sayangnya Novanto enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pelaporan meme tersebut. Yang jelas, kata Novanto, pihaknya telah menyerahkan penanganan‎ kasus tersebut kepada pihak kepolisian.‎

"Sudah kita serahkan kepada pihak penyidik," tandas Novanto.‎

Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyebaran meme ini. Yakni kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ‎Dyann Kemala Arrizzqi.

Dyann diduga menyebarkan meme tersebut di lewat akun instagramnya, bernama Dazzlingdyan pada 7 Oktober lalu. Dyann menyebarkan meme yang diunggah pertama kali oleh akun instagram lain.

Laporan soal penyebaran meme itu diajukan oleh tim kuasa hukum Novanto ke Direktorat Pidana Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Laporan diterima polisi dengan memberikan nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim pada tanggal 10 Oktober. ‎Ada ‎15 akun twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun facebook yang dilaporkan karena ‎diduga membuat dan menyebarkan meme sindiran terhadap Setnov.

TERKINI
Niat Cari Suaka, Ratusan Orang Malah Tewas dan Hilang di Laut Komisi I Soroti Pelibatan TNI Awasi Kepatuhan Pajak BKSAP DPR Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber Nanik S Deyang Spill Penggantinya di BGN: "Adik Saya"