Rabu, 01/11/2017 22:15 WIB
Jakarta - General Manager Wilayah III PT Hutama Karya (Persero), Bambang Mustaqim tak membantah jika pihaknya menunjuk subkontraktor dalam pengerjaan cetak sawah di Ketapang. Perusahaan subkontraktor terdiri dari PT Antika dan PT Anonto Utomo.
Hal itu terungkap saat Bambang bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi cetak sawah Ketapang dengan terdakwa mantan Asisten Deputi Kementerian BUMN, Upik Rosalina Wasrin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017). Pengakuan itu diungkapkan setelah dikonfirmasi jaksa penuntut umum mengenai pengakuan Bambang saat menjalani pemeriksaan.
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Industri Propaganda Digital Ancam Penanganan Korupsi
Keyword : Kasus Korupsi Hutama Karya