Rabu, 01/11/2017 22:15 WIB
Jakarta - General Manager Wilayah III PT Hutama Karya (Persero), Bambang Mustaqim tak membantah jika pihaknya menunjuk subkontraktor dalam pengerjaan cetak sawah di Ketapang. Perusahaan subkontraktor terdiri dari PT Antika dan PT Anonto Utomo.
Hal itu terungkap saat Bambang bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi cetak sawah Ketapang dengan terdakwa mantan Asisten Deputi Kementerian BUMN, Upik Rosalina Wasrin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017). Pengakuan itu diungkapkan setelah dikonfirmasi jaksa penuntut umum mengenai pengakuan Bambang saat menjalani pemeriksaan.
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa
Vonis Banding Kurangi Hukuman Marine Le Pen, Berpeluang Nyapres
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
Keyword : Kasus Korupsi Hutama Karya