Jum'at, 27/10/2017 22:38 WIB
Tokyo- - Dipaksa menghitamkan rambut cokelat alaminya atau dilarang masuk sekolah, seorang siswi melayangkan gugatan ditujukan ke pemerintah Osaka dengan kerugian sekitar 2,2 juta yen atau setara Rp257 juta karena membuat iritasi.
Tuntutan hukum yang diajukan di Pengadilan Distrik Osaka, siswi berusia 18 tahun tersebut mengatakan, ibunya telah memberi tahu Kaifukan School di kota Habikino bahwa sekolah tersebut memiliki kebijakan yang melarang pewarnaan rambut, lapor media.
Kemdikbudristek: Kecerdasan Buatan Dorong Pemajuan Perguruan Tinggi
Gus Halim Optimistis SMK Sultan Agung Jombang Makin Berkembang
AS dan Sekutu Asia Mendorong Dibentuknya Panel Baru untuk Pantau Sanksi Korea Utara
Keyword : Pendidikan Kebijakan Sekolah Jepang