Ledakan Pabrik Kembang Api Juga Tewaskan Pekerja Anak

Jum'at, 27/10/2017 20:04 WIB

Jakarta – Ledakan di gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses tidak hanya memakan korban orang dewasa. Di antara total 47 korban tewas, diduga terdapat anak-anak berusia 15-17 tahun, yang bekerja di tempat tersebut, lantaran lokasi pabrik berdekatan dengan SMPN 1 Kosambi.

Merespon hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise kecewa kepada perusahaan, yang telah mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk. Padahal ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Walaupun, kata Menteri Yohana, UU tersebut  tetap mengijinkan anak berusia 13-15 tahun bekerja, akan tetapi tetap harus memperhatikan pekerjaan tersebut tidak sampai mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.

“Bekerja di pabrik petasan sangat membahayakan anak, dan dapat mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik anak. Saya mengimbau Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan atau pemantauan di perusahaan, untuk melihat apakah telah mempekerjakan anak pada pekerjaan buruk dan membahayakan atau tidak,” ujar Menteri PPPA.

“Jika perusahaan terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” timpalnya.

TERKINI
Ini Doa agar Selamat dan Tenang Selama Perjalanan Jauh Peringatan Hari Puisi Nasional Setiap 28 April, Ini Sejarah dan Tujuannya 28 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Deretan Kecelakaan Kereta Api Paling Mengerikan di Indonesia