Jum'at, 27/10/2017 16:05 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pembentukan Detasemem Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri perlu pengkajian. Itu untuk menguatkan dan memperbaiki aparat penegak hukum yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan Polri.
Pengkajian lainnya, kata Jaksa Agung, adalah relevansinya, urgensinya, tata cara, koordinasinya dan keberadaannya memerlukan payung hukum undang-undang. Koordinasi, kerja sama dan sinergitas itu dari masing-masing aparat penegak hukum agar pemberantasan tindak pidana korupsi bisa berjalan lebih efektif lagi.
Pemerintah Kaji WFH Usai Lebaran 2026, Berlaku Terbatas
Prabowo Dijadwalkan Terima SBY dan Jokowi di Istana Sore Ini
Pejabat Tak Wajib Open House, Presiden Pilih Buka Istana untuk Rakyat
Keyword : Densus Tipikor Jasa Agung Prasetyo