Jum'at, 27/10/2017 16:05 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pembentukan Detasemem Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri perlu pengkajian. Itu untuk menguatkan dan memperbaiki aparat penegak hukum yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan Polri.
Pengkajian lainnya, kata Jaksa Agung, adalah relevansinya, urgensinya, tata cara, koordinasinya dan keberadaannya memerlukan payung hukum undang-undang. Koordinasi, kerja sama dan sinergitas itu dari masing-masing aparat penegak hukum agar pemberantasan tindak pidana korupsi bisa berjalan lebih efektif lagi.
Istana Bantah Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla Kalimantan
Sejumlah Menteri Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Wilayah Terdampak Gempa NTT
Pemerintah Serahkan Surpres Calon Gubernur BI, OJK hingga Duta Besar ke DPR
Keyword : Densus Tipikor Jasa Agung Prasetyo