Jum'at, 27/10/2017 16:05 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pembentukan Detasemem Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri perlu pengkajian. Itu untuk menguatkan dan memperbaiki aparat penegak hukum yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan Polri.
Pengkajian lainnya, kata Jaksa Agung, adalah relevansinya, urgensinya, tata cara, koordinasinya dan keberadaannya memerlukan payung hukum undang-undang. Koordinasi, kerja sama dan sinergitas itu dari masing-masing aparat penegak hukum agar pemberantasan tindak pidana korupsi bisa berjalan lebih efektif lagi.
Ditambah Rp4 Triliun, Istana Pastikan Anggaran Riset Masih Fleksibel
DPR Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Tekan Gelombang PHK
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Sebesar Rp66,1 Triliun untuk 2027
Keyword : Densus Tipikor Jasa Agung Prasetyo