Bahayakan Demokrasi, PKB Dorong UU Ormas Direvisi

Rabu, 25/10/2017 18:33 WIB

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas yang baru disahkan menjadi UU untuk segera direvisi.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, Pancasila dan UUD 45 selama ini sudah berjalan baik dan lancar. Untuk itu, PKB memberikan catatan terhadap UU Perppu yang memiliki kelemahan, terutama berbagai pasal yang dianggap membahayakan demokrasi

"Sudah disepakati dengan pemerintah harus segera melakukan perbaikan secepat-cepatnya," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Fraksi PKB ke-18, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10).

Kata Cak Imin, revisi terhadap UU tersebut dapat dilakukan dengan inisiatif DPR atau pemerintah. Sehingga, pasal-pasal yang dianggap menjadi karet atau membahayakan demokrasi dapat segera diperbaiki.

"Dengan cara dua, bisa inisiatif DPR bisa inisiatif pemerintah sehingga pasal-pasal yang dianggap menjadi karet atau membahayakan demokrasi atau bisa dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingannya yang tidak benar, maka harus segera kita lakukan revisi secepatnya," tegasnya.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Supri FX Certa Kisah Cinta dengan Istri Lewat Single Tetaplah Dalam Pelukanku Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan